SURABAYA : Ferry Irawan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilaporkan istrinya, Venna Melinda.
“Saudara FI akan diperiksa pagi ini sebagai tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Senin 16 Januari 2023.
Dirmanto mengatakan, untuk langkah selanjutnya penyidik sudah mempersiapkan pemeriksaan terhadap Ferry. Apakah rencana akan melakukan penahanan terhadap Ferry Irawan? Dirmanto tak bisa memastikan. Dirmanto berharap agar Ferry kooperatif dengan proses hukum saat ini dijalani.
“Ditunggu saja nanti,” ujarnya.
baca juga : Virus PMK Serang 406 Ekor Sapi di Bojonegoro, 33 Mati
Untuk jeratan pasal Dirmanto mengatakan Ferry dijerat Pasal 44 dan Pasal 45 UU KDRT No 23 Tahun 2004. “Ancaman hukuman penjaranya 5 tahun, maksimal,” ujar Dirmanto.
(ADI)