KEDIRI : Terdakwa kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Ferry Irawan dituntut hukuman penjara selama 1,5 tahun. Sidang pembacaan tuntutan terhadap Ferry Irawan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, Rabu 3 Mei 2023. Sidang kasus KDRT terhadap Venna Melinda ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Boedi Haryantho.
Jaksa Penuntut Umum Yuni Priyono menyampaikan, unsur-unsur dakwaan yang telah didakwakan kepada Ferry Irawan terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum. Tim JPU menuntut setimpal dengan perbuatan terdakwa dengan hukuman penjara 1,5 tahun.
“Dalam surat tuntutan itu penuntut umum yakin bahwa unsur-unsur dakwaan yang didakwakan terhadap terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, itu maka penuntut umum menuntut setimpal dengan perbuatannya,” kata Yuni.
baca juga : Wali Kota Sutiaji Minta Manajemen Plaza Malang Tanggung Jawab
Sementara, petimbangan yang memberatkan terdakwa pernah dihukum dan akibat perbuatan terdakwa, korban yang juga istrinya, Venna Melinda menderita baik psikis maupun fisik. “Yang meringankan, pada intinya terdakwa bersikap sopan, kemudian dia mengikuti persidangan dengan tertib sehingga memperlancar jalannya proses persidangan,” tambahnya.
Sementara, penasihat hukum Ferry Irawan, Epi Fani Rahmat Gunadi SH menyebut, tuntutan hukuman 1,5 tahun penjara bagi Ferry Irawan terlalu berlebihan dan memberatkan. Karena menurut tim penasihat hukum, juga terungkap fakta di persidangan ada saksi dokter yang menyatakan luka yang dialami korban Venna Melinda tidak terlalu berat.
“Dari awal pun kami beranggapan lebih tepat gunakan Pasal 44 Ayat 4, bukan Ayat 1,” kata Epi.
(ADI)