KEDIRI : Terdakwa kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Ferry Irawan divonis 1 tahun penjara. Pembacaan putusan dilalukan Pengadilan Negeri (PN) Kediri, Selasa 23 Mei 2023. Majelis Hakim yang diketuai Boedi Haryantho menyebut Ferry tidak terbukti melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berat terhadap istrinya, Venna Melinda.
Vonis untuk Ferry ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu 1 tahun 6 bulan. Dalam pembacaan putusannya, majelis hakim menyebut bahwa Ferry tidak terbukti melakukan tindakan KDRT berat sebagaimana Pasal 44 ayat 1 yang didakwakan.
"Mengadili Ferry Irawan Kusuma bin Raden Indraji Kusuma almarhum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan ke satu primer. Dua membebaskan terdakwa dalam dakwaan ke satu primer tersebut," papar Majelis Hakim, Boedi Haryantho.
baca juga : Korupsi Dana Hibah, Sahat Didakwa Pasal Berlapis
Ferry hanya terbukti melakukan pasal subsider 44 ayat 4 yang mana kekerasan yang dilakukannya tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari terhadap istrinya Venna Melinda.
"Tiga, menetapkan Ferry Irawan Kusuma bin Raden Indraji Kusuma almarhum terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga yang dilakukan oleh suami terhadap istri, atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari dan melakukan kekerasan secara psikis dalam rumah tangga sebagaimana dakwaan gabungan," lanjut Boedi
"Menjatuhkan pidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun," tegasnya.
Terkait putusan itu, baik penasehat hukum Ferry Irawan, Michael Pardede dan juga JPU menyatakan masih pikir-pikir. Saat ini Ferry kembali mendekam di Lapas Kelas 2A Kediri. Dia akan melanjutkan sisa masa tahanannya sekitar 5 bulan lagi.
(ADI)