TULUNGAGUNG : Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung, Jawa Timur menjatuhkan vonis tiga bulan penjara terhadap terdakwa penganiayaan kucing, AZ (23). Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) hukuman lima bulan penjara.
Sidang putusan digelar secara daring dengan terdakwa AZ mengikuti proses persidangan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tulungagung. Dia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.
Atas dasar aturan perundangan itu, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman lima bulan penjara. Sedangkan hal yang memberatkan, perbuatannya telah membuat gaduh masyarakat. "Hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan, kooperatif, masih muda dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo, Jumat 11 Februari 2022.
Baca juga : 2 Tahun Berjalan, Tersangka Cekoki Kucing dengan Ciu Tulungagung Ditahan
Dengan vonis ini, AZ akan menjalani sisa masa hukuman selama 25 hari ke depan. Dia sudah menjalani penahanan sejak 9 Desember 2021. "Atas putusan itu pelaku menerima, sedang JPU masih pikir-pikir,” ujarnya.
Kasus ini menghebohkan masyarakat setelah akun Instagram @aazam_cancel mengunggah video kucing dicekoki ciu pada 18 Oktober 2019 di Instastory. Pelaku sempat berdalih ciu yang diberikan merupakan air kelapa, yang bertujuan untuk menyelamatkan kucing dari keracunan.
(ADI)