PONOROGO : Kasus penganiayaan santri oleh 4 rekannya yang berujung kematian, ditangani oleh unit PPA Satreskrim Polres Ponorogo. Sebab, korban yang berinisial M, masih berumur 15 tahun. Begitupun dengan 3 dari 4 pelaku juga masih berusia 15 tahun.
“Tiga pelaku masih seumuran korban, sedangakn pelaku satunya merupakan senior korban di ponpes berusia 18 tahun,” kata Kanit PPA Satreskrim Polres Ponorogo IPTU Gestik Ayudha Ningrum, Kamis 24 Juni 2021.
Selain para pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti penganiayaan kepada santri M yang berasal dari Palembang. Barang buktinya yakni 10 stel baju, baik baju dari para pelaku dan juga baju korban yang terdapat bekas darahnya.
BACA JUGA : Frustasi Tak Kunjung Punya Pasangan, Bujang Lapuk di Kediri Gantung Diri
Baju-baju tersebut yang dipakai oleh para pelaku maupun korban. Atas kejadian penganiayaan yang akhirnya membuat korban meninggal dunia, polisi menjeratnya dengan pasal Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76 C Undang-undang (UU) Republik Indonesia No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 ayat (2) Ke-3e Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan/ atau Pasal 351 ayat (3) KUHP.
“Para pelaku saat ini mendekam di penjara Polres Ponorogo,” katanya.
Sementara itu, otopsi terhadap korban santri M sudah selesai. Otopsi dilakukan oleh tim dokter forensik rumah sakit (RS) Bhayangkara Kediri. Dalam pemeriksaan luar, ditemukan memar di bagian kepala, lengan, tangan dan wajah. Sementara untuk pemeriksaan dalam, ada pendarahan di rongga kepala hingga ke bagian otak. Pendarahan itulah yang akhirnya membuat korban mengalami gangguan pernafasan. Gangguan pernafasan itu membuat korban meninggal dunia.
“Ada pendarahan di rongga kepala sampai ke otak. Akibatnya terjadi gangguan pernafasan sehingga menyebabkan meninggal,” kata Tutik Purwanti, dokter forensik RS Bhayangkara Kediri.
Lebih lanjut, Tutik menyebut tidak ada temuan kelainan pada organ tubuh korban yang lain. Hanya ditemukan banyak luka memar diseluruh tubuh bagian atas. Seperti di lengan, tangan, leher, wajah dan kepala. “Luka memar itu akibat kekerasan tumpul, tidak ada kekerasan tajam. Lebih lengkapnya nanti dalam laporan tertulis,” pungkasnya.
(ADI)