SURABAYA: Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa memutuskan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat diterapkan di 38 kabupaten/kota di Jatim. Sebelumnya, ada dua daerah yaitu Kabupaten Probolinggo dan Sumenep yang tidak diterapkan PPKM Darurat.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 188/379/KPTS/013/2021 tentang PPKM Darurat yang diterbitkan pada Jumat, 2 Juli 2021. Dalam diktum pertama Kepgub itu diputuskan bahwa PPKM Darurat dan pengoptimalan posko penanganan covid-19 di tingkat desa dan kelurahan di seluruh daerah di Jatim.
Meski diterapkan se-Jatim, ada pembagian kriteria level tiga untuk 26 kabupaten/kota dan level empat untuk 12 kabupaten/kota. Pembagian level ini disesuaikan dengan kriteria dan kondisi penyebaran covid-19 di daerah tersebut.
BACA: PPKM Darurat, Mulai Pukul 20.00 WIB Kota Malang Gelap
"Bahwa penerapan PPKM Darurat ini tidak dibedakan berdasarkan kriteria level tersebut," demikian bunyi salah satu poin dalam Kepgub tersebut.
Dalam Kepgub itu menegaskan larangan kegiatan pendidikan seperti akademik, perguruan tinggi, dan pembelajaran tatap muka (PTM) yang diganti secara daring atau online. Lalu, kegiatan di sektor non esensial 100 persen harus bekerja dari rumah.
Sementara, kegiatan di sektor esensial seperti keuangan, perbankan, pasar modal, perhotelan non penanganan covid-19, industri orientasi ekspor, serta teknologi dan informasi dibatasi 50 persen dengan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.
"Esensial pada sektor pemerintahan pelayanan publik, yang pelaksanaannya tidak bisa ditunda dibatasi 25 persen dengan menerapkan prokes. Sementara sektor kritikal kesehatan, energi, keamanan, logistik, penanganan bencana, dsb 100 persen dengan prokes secara ketat," sambung Kepgub tersebut.
(TOM)