SURABAYA : Yulianto (32) warga Gubeng Kertajaya ditangkap anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya. Yulianto tega menjual istrinya sendiri kepada pria hidung belang untuk layanan threesome di hotel jalan Gundih Nomor 8.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana menjelaskan, penangkapan tersebut bermula dari hasil patroli siber di media sosial Facebook. Tim siber Polrestabes Surabaya lantas melakukan pendalaman dan mendapatkan identitas tersangka.
“Tersangka masuk ke grup Facebook pasutri yang isinya pasutri yang ingin berfantasi seks, kemudian tersangka mengupload tulisan yang isinya mencari pasangan swinger,” ujar Mirzal, Minggu 29 Mei 2022.
Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi lantas mendatangi hotel yang menjadi tempat transaksi Yulianto dan istrinya dengan pria hidung belang. “Tersangka tak berkutik karena tertangkap basah, TS langsung digelandang ke Polrestabes Surabaya,” imbuh Mirzal.
Baca juga : Bocah Hilang di Jombang Ditemukan Meninggal
Dari pengakuan tersangka, ia mendapatkan keuntungan 500 ribu untuk sekali pelayanan. Yulianto nekat menjual istrinya lantaran selalu berfantasi dengan adegan film porno threesome.
“Sudah 5 kali menjual istrinya dengan layanan threesome, sekali layanan membayar 500 ribu,” tegas Mirzal.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 2 UU. RI no. 21 th 2007 tentang PTPPO dan atau pasal 30 jo. Pasal 4 ayat (2) UU. RI no. 44 th 2008 tentang pornografi, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.
(ADI)