Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Diperiksa Propam

Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang usai Arema Ditekuk Persebaya/ist Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang usai Arema Ditekuk Persebaya/ist

MALANG: Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri meminta keterangan kepada sejumlah keluarga atau ahli waris korban Tragedi Kanjuruhan selama dua hari, 19-20 Desember 2022.  Tragedi Kanjurahan yang terjadi pada 1 Oktober 2022 itu menewaskan 135 orang.

Anggota Tim Hukum Gabungan Aremania (TGA) Anjar Nawan Yusky mengatakan, langkah Divpropam itu dilakukan setelah adanya laporan dari TGA pada 21 November.

"Pemeriksaan dilakukan di Polresta Malang Kota. Sementara ini rencananya dilakukan selama dua hari kepada 20 orang dari pihak keluarga atau ahli waris," kata Anjar di Kota Malang, Senin, 19 Desember 2022.

Anjar menjelaskan pelaksanaan pemeriksaan terhadap 20 orang keluarga dan ahli waris korban tragedi Kanjuruhan itu dilakukan pada 19 dan 20 Desember. Pada pemeriksaan hari ini dilakukan terhadap sembilan orang dari pihak keluarga dan ahli waris korban.

BACA: Kejati Jatim Kembali Terima Berkas Perkara 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Pada Selasa, 20 Desember besok rencananya dilakukan pemeriksaan terhadap 11 orang dari pihak keluarga dan ahli waris tragedi Kanjuruhan. Pada pemeriksaan hari ini, ada sejumlah pertanyaan yang dilayangkan oleh pihak penyidik.

"Terkait materi aduan, berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik dalam proses pengamanan (di Stadion Kanjuruhan) dan juga penggunaan gas air mata pada peristiwa tersebut," ujarnya.

Ia menambahkan TGA Aremania menduga ada penggunaan kekerasan yang berlebihan dan penggunaan kekuatan pihak kepolisian di luar prosedur standar. Oleh karena itu, ia bersama pihak keluarga dan ahli waris tragedi Kanjuruhan melayangkan aduan tersebut.

"Kami menduga ada penggunaan kekerasan yang berlebih, ada penggunaan kekuatan kepolisian di luar prosedur. Untuk itu kami mengujinya melalui laporan dugaan pelanggaran kode etik," katanya.

Sejumlah pertanyaan yang diberikan kepada para keluarga dan ahli waris korban tragedi Kanjuruhan tersebut seputar hubungan kerabat dan pengetahuan terkait peristiwa di Stadion Kanjuruhan pascalaga antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya.

"Permintaan keterangan juga kepada pihak keluarga, termasuk penyintas yang malam itu juga berada di Stadion Kanjuruhan," katanya.

Salah satu keluarga korban tragedi Kanjuruhan yang kehilangan anak dan suami, Elmiyati, 33, berharap sosok yang memberikan perintah untuk menembakkan gas air mata ke tribun penonton bisa diproses hukum.

"Harapannya yang memerintahkan untuk menembak ke tribun agar segera ditangkap," ujarnya.

 

 


(TOM)

Berita Terkait