SURABAYA : Fairus Achmad seorang majikan di Surabaya yang dituding menganiaya asisten rumah tangganya (ART) buka suara. Fairus menegaskan tidak ada penyiksaan maupun kekerasan terhadap ART. Dia mengaku difitnah karena ia jarang berada di rumah.
Melalui tim kuasa hukumnya, Fairus membantah semua tudingan yang ditujukan kepadanya. Ditemui di rumahnya di komplek perumahan Manyar Tirtomoyo, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya kuasa hukum Fairus, Fahmi Bachmid menjelaskan klienya merasa difitnah oleh ART itu.
"Berdasarkan keterangan dari ART lainnya yang sudah bekerja selama lebih dari 20 tahun, Elok Anggraini Setyawati atau Anggra yang mengaku menjadi korban penganiayaan diakui memiliki gangguan jiwa dan kurang bertanggung jawab pada tugasnya sebagai ART," kata Fahmi, Selasa 11 Mei 2021.
baca juga : Cerita Pilu PRT Surabaya, Disetrika Majikan Hingga Makan Kotoran Kucing
Fahmi mengatakan Anggra bekerja sebagai ART kurang dari setahun. Selama bekerja dia sering tak bertanggung jawab, tugasnya seringkali terabaikan. Bahkan, Anggra sering melamun sendiri dan melompat pagar rumah hingga jatuh sendiri.
"Anaknya yang berusia 10 tahun juga ikut tinggal di rumah majikannya ini. Keduanya ibu dan anak sering cek cok dan berantem. Bahkan, anaknya sering memukul menggunakan pipa paralon," terangnya.
Sedangkan, untuk makanan yang dikonsumsi sehari-hari bagi para ART dibebaskan untuk memasak atau membeli makanan sendiri sesuai selera mereka. Fairus juga jarang berada di rumah, karena banyak beraktivitas di luar rumah.
"Fairus tinggal bersama ibu serta salah satu anaknya. Dia dibantu ART yang memiliki tugas dan pekerjaan masing-masing," tambahnya.
Misal, ART pertama mengurus kebutuhan sehari-hari khusus ibu kandung Fairus yang sedang sakit. ART kedua mengurus pakaian majikan dan mencuci. Sedangkan ART ketiga yang dikerjakan Anggra mengurus kebersihan rumah dan dapur. Namun seringkali pekerjaan itu tidak dilakukan oleh Anggra.
Meski demikian, pihaknya akan tetap mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. Fairus dan ART lainnya juga siap jika dimintai keterangan penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya.
"Sehingga, nantinya bisa membuktikan adanya tindak kekerasan atau tidak yang dilakukan majikan terhadap ART itu," pungkasnya.
(ADI)