Polisi Tetapkan 25 Tersangka Kasus Penganiayaan Santri hingga Meninggal di Sidoarjo

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

SIDOARJO : Satreskrim Polresta Sidoarjo telah menetapkan sebanyak 25 tersangka terkait kasus dugaan penganiayaan atau pengeroyokan yang merenggut nyawa santri Pondok Pesantren Manba'ul Hikam, Desa Putat, Kecamatan Tanggulangin. Penetapan 25 tersangka itu setelah melakukan pemeriksaan secara maraton kepada saksi.

"Dari 25 tersangka ini adalah santri juga dan rata-rata santri seniornya," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Selasa 9 November 2021.

Menurut mantan Wakapolresta Banyuwangi ini, penyidik telah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo. "Proses penyidikan masih berlanjut," jelasnya.

Kasatreskrim Polresta Sidoarjo AKP Oscar Stefanus Setjo menjelaskan, para santri (tersangka) yang terlibat kasus pengeroyokan ini masih di bawah umur. "Para tersangka ini statusnya adalah anak yang berkonflik dengan hukum (ABH)," pungkasnya.

Baca Juga : Guru Ngaji di Sukosewu Bojonegoro Ditangkap Densus 88

Selain korban meninggal MZ, ada empat santri lain yang menjadi korban dari penganiayaan yang dilakukan oleh santri senior. Mereka yang mengalami luka yakni (FV), (NM), (KS) dan (KD).

Dugaan penganiayaan terjadi pada 11 Oktober lalu. Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menyebut penyebab atau motif aksi penganiayaan yang berujung maut itu karena perselisihan hingga ketidakcocokan antara santri junior (korban) dengan senior (terduga pelaku).

"Motifnya adalah ketidakcocokan antara mereka saja, karena yang satu adalah siswa (santri) junior dan pelaku siswa senior," ujarnya beberapa waktu lalu.


(ADI)

Berita Terkait