JAKARTA: Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding Ferdy Sambo. Majelis hakim menguatkan vonis mati yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tertanggal 13 Februari 2023,"ujar Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso, saat bacakan amar putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu, 12 April 2023.
Hakim meyakini Sambo telah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana membunuh Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J). Vonis mati diberikan kepada Sambo untuk memberikan efek jera.
"Pidana mati masih dibutuhkan untuk shock therapy atau efek jera," terang Hakim Singgih.
Oleh karena itu, Hakim tidak sependapat dengan memori banding yang dilayangkan oleh kuasa hukum Ferdy Sambo.
BACA: Kakek 70 Tahun Tertangkap Edarkan Sabu di Surabaya
Diketahui, Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara. Sedangkan Richard dijatuhi vonis hukuman satu tahun enam bulan kurungan penjara.
Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Khusus untuk Sambo, ia juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
(TOM)