SURABAYA: Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menangkap dua orang tersangka kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Dari tangan kedua tersangka, disita sabu-sabu seberat 58,52 gram.
Kedua tersangka adalah berinisial NYO, berusia 70 tahun warga Jalan Petemon dan AW berusia 58 tahun warga Jalan Kemayoran Kauman, Krembangan Selatan. Kedua tersangka diketahui merupakan residivis kasus yang sama.
Wakil Kepala Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Fadillah Parana mengatakan, terungkapnya kasus ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang diduga telah terjadi peredaran narkoba di daerahnya.
BACA: Mencuri HP Saat Ngabuburit, 2 Pemuda Bangkalan Dihajar Massa
“Saat mengamankan saudara NYO ini ditemukan barang bukti narkoba berupa 14 klip dengan berat 6,6 gram yang akan diedarkan di wilayah hukum Polrestabes Surabaya, " ujarnya.
Kemudian dilakukan penyelidikan lebih mendalam lagi. Dari hasil penyelidikan dan penggeledahan kemudian didapatkan barang bukti tambahan berupa sabu-sabu dalam 5 plastik seberat 51,86 gram.
"Wilayah peredaran sabu-sabu jaringan ini di Surabaya dan sasarannya adalah masyarakat umum, " ujar Kompol Fadillah.
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya masih melakukan pengembangan dan pendalaman terhadap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu ini terutama menangkap jaringan di atasnya.
Sementara NYO, salah satu tersangka yang merupakan kakek enam cucu ini mengatakan telah tiga bulan mengedarkan sabu-sabu sebelum akhirnya tertangkap.
“Edarkan sabu tiga bulan. Setelah keluar dari Lapas Porong berhenti dan tiga bulan terakhir edarkan sabu lagi,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal pidana mati.
(TOM)