Berdalih Rukiah, Gadis di Malang Dicabuli

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Bayu Febriyanto Prayoga/medcom.id Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Bayu Febriyanto Prayoga/medcom.id

MALANG: Seorang pria berinisial ES, 47, ditangkap polisi usai mencabuli gadis 17 tahun di  Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Selasa, 27 Desember 2022. Modusnya, berdalih mengobati dengan metode rukiah.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Bayu Febriyanto Prayoga, mengatakan peristiwa pencabulan itu terjadi pada Minggu, 25 Desember 2022, sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, korban mendatangi pelaku untuk meminta pengobatan dengan metode rukiah.

"Pelaku membuka pengobatan alternatif dengan metode rukiah. Namun, pada saat korban ini yang kebetulan di bawah umur, berobat alternatif ke sana, setelah dirukiah, korban langsung dicabuli dengan menggunakan tangan di bagian kemaluannya," kata Bayu, Rabu, 28 Desember 2022.

BACA: Usut Insiden Kereta Tabrak Mobil di Ngawi, Penjaga Palang Pintu Diduga Lalai

Bayu menerangkan korban datang ke lokasi praktik milik pelaku untuk konsultasi lantaran sering was-was. Setelah mendengar keluhan korban, pelaku kemudian melakukan pengobatan kepada korban dengan metode rukiah.

"Namun, setelah dilakukan rukiah, korban langsung dipijat di seluruh tubuhnya. Kemudian pada saat di bagian kemaluannya tersebut dicabuli langsung oleh si pelaku," bebernya.

Saat itu, korban ditemani oleh seorang temannya. Namun, teman korban tidak ikut masuk ke kamar praktik.

"Selain memegang atau menggunakan tangan, yang bersangkutan (pelaku) juga menggunakan alat bantu orang dewasa kepada si korban tersebut," imbuhnya.

Kasus pencabulan ini terungkap saat korban merasakan nyeri di bagian kemaluannya. Kemudian, korban pun bercerita ke teman dan keluarganya, hingga kemudian pelaku pun dilaporkan ke polisi.

"Dari rumahnya kita  diamankan alat bantu yang digunakan pelaku untuk melakukan praktik pencabulan tersebut. Pelaku dikenakan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak tentang Pencabulan dengan ancaman (pidana) minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun," tegasnya.

 


(TOM)

Berita Terkait