JAKARTA: Sidang vonis pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) dengan terdakwa mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin hari ini, 13 Februari 2023.
"(Dimulai) pukul 09.30 WIB, bergiliran," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto melalui keterangan tertulis, Senin, 13 Februari 2023.
Djuyamto tidak bisa memerinci terdakwa yang didahulukan diadili. Majelis hakim yang menentukan urutannya.
"Nanti ditentukan majelis hakim," ucap Djuyamto.
BACA: Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga membatasi pengunjung dalam sidang pembacaan vonis mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi. Sebab, ruang persidangan tidak cukup jika semua orang menonton.
"Misalkan dihadiri sekitar 300 kurang, itu kan sudah sangat penuh, makanya harus ada pembatasan bukan pelarangan, kami ulangi lagi ya, bukan pelarangan tapi pembatasan," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto di Jakarta, Minggu, 12 Februari 2023.
Djuyamto mengatakan antusias masyarakat untuk menyaksikan langsung persidangan dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) sangat tinggi. Minat yang besar itu tidak sebanding dengan kapasitas ruangan yang ada di pengadilan.
Oleh karena itu, pengunjung persidangan bakal dibatasi. Wibawa dalam persidangan juga tidak terganggu jika penonton tidak melewati batas.
(TOM)