Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup

Ferdy Sambo/ist Ferdy Sambo/ist

JAKARTA: Terdakwa Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J serta perintangan penyidikan.

"Memohon kepada hakim menyatakan Ferdy Sambo secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rudy Irmawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 17 Januari 2023.

Rudy mengungkapkan hal-hal yang memberatkan Sambo. Yakni, perbuatan Sambo mengakibatkan nyawa Brigadir J hilang dan duka mendalam bagi keluarganya.

"Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya di persidangan," ujar Rudy.

BACA:  Ferdy Sambo: Tidak Ada Motif Lain, Apalagi Perselingkuhan

Tindakan Sambo juga menimbulkan keresahan dan kegaduhan di tengah masyarakat. Sambo sebagai aparat penegak hukum seharusnya menjadi teladan.

Selain itu, kelakuan bekas Kadiv Propam Polri itu mencoreng Polri di mata masyarakat dan dunia internasional. Kasus Sambo turut menyeret anggota Polri lainnya.

"Hal-hal yang meringankan tidak ada," tegas Rudy.

Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pada perkara tersebut, dia didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Bekas Kadiv Propam Polri itu juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

 


(TOM)

Berita Terkait