JAKARTA: Pemerintah resmi memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali sampai 16 Agustus 2021. Namun, pusat perbelanjaan (mal) di empat kota boleh buka, termasuk di Surabaya.
"Pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan secara gradual untuk mal atau pusat perbelanjaan di wilayah dengan (PPKM) level 4 dengan memperhatikan implementasi protokol kesehatan," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam telekonferensi di Jakarta, Senin, 9 Agustus 2021.
Luhut mengatakan mal bisa beroperasi di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang. Namun maksimal kapasitas pengunjung 25 persen. Selain protokol kesehatan di dalam mal harus diperketat. Mereka yang boleh masuk ke dalam mal harus sudah divaksinasi.
BACA: PPKM Diperpanjang Hingga 16 Agustus 2021
Selain itu, anak di bawah 12 tahun dan orang tua di atas 70 tahun juga dilarang masuk. Pemerintah tidak mau mengambil risiko.
"Harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi," ujar Luhut.
Kebijakan itu bisa berubah sewaktu-waktu. Jika pandemi mengganas, mal bisa langsung ditutup oleh pemerintah tanpa harus menunggu PPKM selesai.
"Apabila terjadi lonjakan kasus yang tidak diinginkan di zona tersebut maka pemerintah akan kembali menerapkan opsi pengetatan," tutur Luhut.
(TOM)