"Tersangka melakukan aksinya di rumah saat kondisinya sedang sepi," kata Kapolres Bojonegoro, AKBP Eva Guna Pandia.
Modusnya, pelaku membujuk korban dengan memberikan makanan dan diajak menonton video porno. Saat itulah korban diperkosa.
"Perbuatan pelaku ini terbongkar setelah orang tua korban curiga dengan kondisi anaknya. Begitu tahu langsung melapor ke polisi," terangnya.
Di hadapan polisi, pelaku mengaku sudah tiga kali melakukan aksinya. Dia tega lantaran terpengaruh sering menonton video porno.
Atas perbuatan ini, pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
(ADI)