Kurir Bawa Sabu 28 Kg dan 10 Ribu Butir Ekstasi Diringkus di Stasiun Malang

Polrestabes Surabaya mengamankan sabu sebanyak 28 kilogram dan pil ekstasi 10.000 butir/ist Polrestabes Surabaya mengamankan sabu sebanyak 28 kilogram dan pil ekstasi 10.000 butir/ist

SURABAYA: Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan sabu sebanyak 28 kilogram dan pil ekstasi 10.000 butir. Barang bukti ini didapatkan dari hasil penangkapan kurir narkoba jenis  di Stasiun Malang Kota Lama.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, penangkapan tersebut bermula ketika adanya informasi terkait adanya kurir narkoba hendak turun di Stasiun Gubeng, Jumat, 26 Mei 2023.

"Ketika kami tunggu di Stasiun Gubeng yang bersangkutan tidak turun.  Ternyata tersangka lanjut ke Kota Malang," kata Pasma, kepada media, Selasa, 20 Juni 2023.

Petugas akhirnya menangkap pelaku, Pendik, warga Krajan, Kota Batu, di Stasiun Malang Kota Lama. Pria berumur 40 tahun tersebut didapati tengah membawa tas koper berwarna hitam.

BACA: Tersangka Korupsi Pengadaan Kapal di Sumenep Kembalikan Uang Rp 2,6 Miliar

"Dalam koper tersebut kita dapatkan 27 bungkus kemasan teh di dalamnya ada sabu, kami timbang beratnya 28 kilogram lebih. Selain itu dua bungkus ekstasi, berisi 10.000 butir beratnya ditotal 3,7 kilogram," ujarnya

Ketika diinterogasi, tersangka mengaku diperintah oleh seseorang untuk mengambil narkoba tersebut di Karawang, Jawa Barat. Lalu, barang haram itu diantarkan menuju ke Surabaya.

"Tersangka mengambil sabu dan ekstasi di sebuah hotel wilayah Karawang,  Ada seseorang yang saat ini masih kita kejar yang memerintahkan," jelasnya.

Selain itu, pelaku juga mengakui sudah mengirimkan paketan narkoba ke Surabaya sebanyak dua kali. Tersangka pun mendapatkan upah Rp100 juta dalam sekali pengantaran.

Akibat perbuatannya, pelaku dijeran Pasal 114 ayat 2, dan pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman penjara minimal 6 tahun penjara dan maksimum seumur hidup.

 


(TOM)

Berita Terkait