SUMENEP: Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Jawa Timur menerima pengembalian uang sebanyak Rp 2,6 miliar dari dua tersangka kasus korupsi pengadaan kapal cepat yang dipesan BUMD PT Sumekar Line
Kedua tersangka yang mengembalikan uang tersebut adalah HM dan SK dari perusahaan Gorontalo PT Fajar Indah Lines sebagai penyedia kapal.
Uang tersebut merupakan uang muka dari rencana pembelian Rp 8 miliar untuk pembayaran kapal cepat di tahun 2019. Namun ternyata sampai saat ini kapal yang dipesan belum ada wujudnya.
"Kami melakukan upaya hukum agar kasus korupsi kapal cepat ini segera menemukan titik temu dan negara tidak dirugikan karena sudah dikembalikan, " ujar Suryadani, kuasa hukum tersangka.
BACA: Malu Kepergok Selingkuh, Perempuan di Gresik Coba Bunuh Diri
Sementara Kepala Kejari Sumenep, Trimo, menegaskan pengembalian kerugian keuangan negara hanya bisa meringankan sanksi pada tersangka, namun tidak bisa bisa menghapus perbuatan pidana.
"Uang tersebut untuk sementara akan disita pihak Kejari, untuk kemudian dijadikan barang bukti dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, " tandasnya.
Saat ini tim penyidik terus melanjutkan kasus ini, dengan agenda lebih difokuskan kepada para tersangka dari pihak BUMD Sumenep PT Sumekar Line, termasuk mantan Dirut nya AZ yang resmi ditetapkan sebagai DPO alias buron.
(TOM)