Program Pemutihan Sukses, Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor di Jatim Capai Rp133,99 Miliar

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

SURABAYA : Penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Jawa Timur cukup tinggi selama program pemutihan. Sepanjang satu bulan terakhir (14 April-14 Mei), total penerimaan PKB mencapai Rp133,99 miliar. Sebagaimana Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/176/KPTS/013/2023 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jatim.

Insentif PKB yang diberikan berupa pembebasan sanksi administratif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga bebas PKB progresif. Selain itu, wajib pajak juga dapat menikmati fasilitas berupa pembebasan Bea Balik Nama (BBN) ke II dan seterusnya.

"Sebulan, total penerimaan PKB mencapai Rp133,99 miliar. Sedangkan jumlah kendaraan yang memanfaatkan program tersebut sebanyak 234.752 objek pajak," kata Kepala Bidang Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim, Kresna Bimasakti, Rabu 17 Mei 2023.

baca juga : 70 Calon Jemaah Haji asal Bangkalan Tunda Berangkat ke Tanah Suci, Ini Alasannya

Rinciannya, program bebas BBN II dimanfaatkan sebanyak 26.429 objek dengan nilai insentif yang diberikan sebesar Rp11,9 miliar. Kemudian untuk bebas sanksi administratif PKB dan BBNKB telah dimanfaatkan sebanyak 204.643 objek pajak, serta bebas PKB Progresif dimanfaatkan sebanyak 3.680 objek pajak dengan nilai insentif yang diberikan Rp4,59 miliar.

"Program pemutihan ini juga menarik objek kendaraan luar Jatim yang mendaftarkan kendaraannya menjadi objek pajak Jatim," tutur Bima.

Bima mengatakan, terdapat 278 objek pajak yang mendaftar dari kendaraan roda dua dan 989 objek pajak dari kendaraan roda empat. Dari pendaftaran kendaraan masuk ke Jatim tersebut, diberikan insentif pembebasan senilai Rp50,8 juta dari kendaraan roda dua. Sedangkan kendaraan roda empat, insentif yang diberikan sebesar Rp1,4 miliar.

Sedangkan untuk realisasi penerimaan dari pembebasan BBN II dan seterusnya sebesar Rp18,6 miliar. Dari pembebasan sanksi administrasi PKB dan BBNKB sebesar Rp 103,7 miliar dan Rp11,5 miliar dari bebas PKB progresif. Lalu Rp75,8 juta dari penerimaan PKB yang berasal dari objek kendaraan luar provinsi yang didaftarkan masuk ke Jatim untuk roda dua.

Terakhir, penerimaan sebesar Rp2,3 miliar dari kendaraan roda empat yang didaftarkan masuk ke Jatim. "Sebulan program pemutihan ini berlangsung, kami telah memberikan insentif pembebasan sebesar Rp16,5 miliar," katanya.

Diketahui, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menjelaskan, pembebasan sanksi pajak kendaraan ini untuk mendorong tingkat kesadaran wajib pajak di Jatim. "Diharapkan, lewat pemutihan pajak ini dapat terwujud tertib administrasi pemungutan pajak daerah yang tercermin dalam berkurangnya potensi jumlah tunggakan pajak di Jatim," katanya.

 


(ADI)

Berita Terkait