PONOROGO : Santri berinisial M(15), yang tewas dikeroyok 4 rekannya di Ponorogo merupakan yatim piatu. Korban M yang berasal dari Sumastra Selatan itu,baru nyantri sekitar 3 minggu. Dia menyusul kakak perempuannya yang lebih dulu mondok.
“Pelaku ada 4 orang, dimana 1 dewasa dan sisanya masih dibawah umur,” kata Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Hendi Septiadi, Sabtu 26 Juni 2021.
Keempat pelaku ini masing-masing berinisial MN (18), YA (15), AM (15) dan AMR (15). Hendi menyebut pihaknya akan memproses secara hukum kepada semua tersangka. Meski ada 3 pelaku yang masih dibawah umur, Hendi akan memproses dengan sistem peradilan anak.
“Awal mulanya kejadian ini, hanya karena ada santri yang kehilangan uang senilai Rp100 ribu,” terangnya.
BACA JUGA : Covid Melonjak, Keluarga Menkopolhukam Mahfud MD Batal Gelar Resepsi Pernikahan
Pada hari Selasa 22 Juni 2021, salah satu santri kehilangan uang sebesar Rp100 ribu yang disimpan di lemari miliknya. Kemudian peristiwa itu diceritakan ke salah satu pengurus pondok. Kemudian malamnya, sekitar pukul 21.30 WIB, salah satu pengurus mengumpulkan semua santri. Usai dikumpulkan, pengurus memanggil 3 santri yang diduga sebagai pelaku pencurian. Salah satunya adalah korban.
“Korban M diajak ke ruang pengasuh untuk disidang. Pada saat itulah korban mengakui telah mengambil uang tersebut,” katanya.
Setelah keluar dari ruang pengasuh, kedua pelaku yakni YA dan AM, mengajak korban ke ruang kelas di lantai 2. Di dalam ruang kelas, AM langsung mendorong korban, disusul pelaku YA menendang perut sebelah kiri korban. Pelaku lainnya AMR memukul pipi kiri korban hingga jatuh.
“Setelah jatuh itu, korban menjadi bulan-bulan para pelaku. Mereka memukul dan menendang secara bersama-sama sampai korban tak sadarkan diri,” katanya.
Mengetahui tak sadarkan diri, pelaku YA dan temannya mengangkat korban dan membawanya turun ke lantai bawah. Dibawah pelaku MN membawa kaos warna merah milik temannya untuk membersihkan mulut korban yang mengeluarkan darah. Kemudian pelaku YA dan AMR meminjam sepeda motor salah satu pengurus untuk membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
“Setelah mendapatkan perawatan kurang lebih 24 jam, korban meninggal dunia di rumah sakit akibat luka yang diderita,” katanya.
Atas kejadian penganiayaan yang akhirnya membuat korban meninggal dunia, polisi menjeratnya dengan pasal Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76 C Undang-undang (UU) Republik Indonesia No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 ayat (2) Ke-3e Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan/ atau Pasal 351 ayat (3) KUHP.
“Para pelaku kita jerat dengan undang-undang perlindungan anak,” katanya.
Sementara itu, salah satu pelaku MN mengaku spontan menganiaya korban. Dia kesal pelaku sudah mencuri uang. Dia tidak tahu jika korban adalah yatim piatu yang tidak mempunyai uang saku.
“Ya nyesel, tidak tahu korban yatim piatu,” pungkasnya.
(ADI)