Tagih Utang, Perempuan di Malang Malah Terancam 2 Tahun Penjara

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

MALANG : Dian Patria Arum Sari tak menyangka jika dia akan diseret ke pengadilan. Padahal perempuan warga Pakisaji itu hanya ingin menagih uang kepada rekan kerjanya senilai Rp25 juta. Dia pun terancam hukuman 2 tahun penjara setelah dijerat dengan pasal UU ITE.

Peristiwa ini berawal ketika Dian meminjamkan uang Rp25 juta kepada suami DA, berinisial BA. Kemudian dia berniat menagih utang itu namun tak kunjung dibayarkan DA dan suaminya. Suatu saat ia mengomentari Facebook DA untuk menagih utang tersebut.

Postingan Dian di Facebook itulah yang menjadi dasar pelaporan DA ke polisi. Akibatnya, Dian ditetapkan sebagai tersangka dan kini dalam proses persidangan.

"Kalau si DA ini merasa malu dengan postingan saya. Dia sendiri yang yang menghapus. Kemudian dalam UU ITE Pasal 5 dan 6 memang screenshot itu bisa jadi bahan bukti yang sah. Tapi di Pasal 6 harus bisa diakses, dan postingan tersebut dihapus oleh DA sendiri," kata Dian, Kamis 9 Februari 2023.

baca juga : Polisi Imbau Perguruan Silat Tak Rekrut Anggota di Bawah Umur

Dian menjelaskan, bukti screenshot seharusnya tidak sah. Pasalnya postingan yang dibuat DA sudah dihapus, sehingga komentar-komentar di postingan tersebut sudah tidak bisa diakses lagi.

"Kalau postingan dihapus, otomatis semua komentar hilang. Kita juga gak tahu dia harusnya setelah atau sebelum dia lapor, atau dia screenshot terus lapor kemudian postingannya gak ada saya juga gak tahu," ujarnya.

Ia juga tidak habis pikir dalam UU ITE Pasal 27 ia disebut sebagai pihak yang mendistribusikan. Padahal ia hanya berkomentar di postingan yang dibuat oleh DA. "Mendistribusikan artinya membagikan atau mengirimkan, saya gak ada mengirimkan itu," katanya.


(ADI)

Berita Terkait