Jokowi Naikkan Tukin PNS Bappenas, BPKP, dan KemenPANRB, Segini Besarannya

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

JAKARTA : Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai negeri sipil (PNS) di Kementerian PPN/Bappenas, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB). Hal ini tertuang dalam tiga Peraturan Presiden (Perpres).

Adapun, Perpres tersebut di antaranya Perpres No.32/2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan KemenPANRB, Perpres No.33/2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian PPN/Bappenas dan Perpres No.34/2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan BPKP.

“Pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis pasal 2 ayat 2 dari masing-masing Perpres, Kamis 15 Juni 2023.

Perpres ini diundangkan dan berlaku mulai dari 13 Juni serta sekaligus mencabut Perpres sebelumnya terkait tukin di kementerian dan lembaga tersebut. Berdasarkan lampiran ketiga perpres tersebut, tukin diberikan kepada pegawai dengan kelas jabatan 1 sampai 17. Nilai tukin yang diberikan untuk setiap kelas jabatan adalah senilai Rp2,57 juta hingga Rp41,55 juta.

baca juga : MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Proporsional Terbuka

Khusus untuk Menteri PANRB, Menteri PPN/Bappenas, dan Kepala BPKP, tukin diberikan sebesar 150 persen dari nilai tukin tertinggi sebagaimana tercantum dalam lampiran perpres. Tukin tertinggi adalah untuk kelas jabatan 17 yang mencapai Rp41,55 juta, kelas jabatan 16 Rp32,54 juta, kelas jabatan 15 Rp24,1 juta, kelas jabatan 14 Rp21,33 juta, kelas jabatan 13 Rp13,67 juta, kelas jabatan 12 Rp12,37 juta, kelas jabatan 11 Rp10,94 juta, kelas jabatan 10 Rp8,45 juta.

Sementara, kelas jabatan 9 Rp7,47 juta, kelas jabatan 8 Rp6,34 juta, kelas jabatan 7 Rp5,07 juta, kelas jabatan 6 Rp4,83 juta, kelas jabatan 5 Rp4,6 juta, kelas jabatan 4 Rp4,17 juta, kelas jabatan 3 Rp3,98 juta, kelas jabatan 2 Rp3,15 juta dan kelas jabatan 1 Rp2,57 juta.

 


(ADI)

Berita Terkait