JAKARTA: Sebanyak 40 partai politik (parpol) resmi mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI hingga batas waktu penutupan, Minggu 14 Agustus 2022, pukul 23.59 WIB.
"Sebanyak 40 Parpol resmi mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024," kata Komisioner KPU RI August Mellaz dalam jumpa pers di Jakarta, Senin 15 Agustus 2022.
Dia menjelaskan sebanyak 40 parpol yang mendaftar itu merupakan bagian dari 43 parpol pemegang akun sistem informasi partai politik (Sipol) KPU RI.
BACA: NasDem Dorong Kemendikbud Kembangkan Kurikulum Anti Perundungan
Selanjutnya kata dia, dari 40 parpol yang mendaftar, 24 parpol berkas pendaftaran dinyatakan lengkap dan 16 parpol sedang dalam proses periksaan.
"Tiga parpol yakni Partai Damai Sejahtera Pembaharuan, Partai Mahasiswa Indonesia, dan Partai Rakyat, hingga batas waktu ditentukan, tidak melakukan pendaftaran," ungkap August.
24 Parpol yang berkasnya dinyatakan lengkap yakni:
PDI Perjuangan (PDIP)
Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
Partai NasDem
Partai Bulan Bintang (PBB)
Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
Partai Garuda
Partai Demokrat
Partai Gelora
Partai Hanura
Partai Gerindra
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Partai Golongan Karya (Golkar)
Partai Amanat Nasional (PAN)
Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
Partai Buruh
Partai Ummat
Partai Republik
Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
Partai Republiku Indonesia
Parsindo
Partai Republik Satu
16 parpol yang sedang dalam pemeriksaan berkas yakni:
Partai Reformasi
Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)
Partai Kedaulatan Rakyat
Partai Berkarya
Partai Indonesia Bangkit Bersatu
Partai Pelita
Partai Kongres
Partai Karya Republik (PAKAR)
Partai Bhineka Indonesia
Partai Pandu Bangsa
Partai Perkasa
Partai Masyumi
Partai Damai Kasih Bangsa
Partai Pemersatu Bangsa
Partai Kedaulatan
(TOM)