MK Tolak Terima Gugatan PHPU  PPP untuk Dapil Jatim

Tangkapan layar - Hakim Konstitusi Saldi Isra membacakan isi putusan dalam sidang pengucapan/keputusan untuk perkara PHPU Pileg 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (22/5/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani. Tangkapan layar - Hakim Konstitusi Saldi Isra membacakan isi putusan dalam sidang pengucapan/keputusan untuk perkara PHPU Pileg 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (22/5/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani.

Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk menerima gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif 2024 yang diajukan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur (Jatim). Gugatan tersebut tercatat dengan nomor 112-01-17-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

Dalam perkara ini, PPP sebagai pihak penggugat dan KPU sebagai pihak tergugat. "Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK, Suhartoyo dikutip dari Antara, Rabu, 22 Mei 2024.

Hakim Konstitusi, Saldi Isra menjelaskan bahwa PPP mendalilkan adanya pemindahan suara partai di Dapil Jatim 1, Dapil Jatim 4, Dapil Jatim 6, dan Dapil Jatim 8.

"Pemohon mendalilkan bahwa di empat dapil tersebut terjadi pengalihan suara Pemohon secara tidak sah kepada Partai Garuda dengan jumlah keseluruhan 21.812 suara," kata dia.

Namun, lanjutnya, PPP tidak memberikan penjelasan rinci mengenai bagaimana pemindahan suara tersebut terjadi, siapa yang terlibat, serta kapan pemindahan itu dilakukan.

Saldi Isra juga menyatakan bahwa MK menemukan adanya inkonsistensi dalam petitum yang diajukan oleh PPP antara kasus pertama dan kedua.
 
"Pada petitum kasus pertama, Pemohon meminta penetapan jumlah perolehan suara, sementara pada petitum kasus kedua, Pemohon meminta pemungutan suara ulang, padahal dapil pada kedua kasus tersebut itu sama atau setidaknya beririsan, yaitu Dapil Jawa Timur 4," tutur dia.

Namun, setelah PPP mencabut kasus kedua terkait pengurangan suara caleg Lucita Izza Rafika di Dapil Jatim 4, inkonsistensi petitum tersebut tidak lagi ada.

"Berdasarkan pertimbangan hukum demikian, Mahkamah menilai permohonan Pemohon termasuk dalam kategori permohonan kabur (obscuur libel)," ujarnya.

Majelis Hakim juga menyatakan bahwa eksepsi KPU yang menyebut permohonan PPP tidak jelas atau kabur adalah beralasan menurut hukum dan mengabulkan eksepsi tersebut.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menggunakan hak ingkarnya, karena ia pernah menjadi politikus di partai berlambang Kakbah tersebut.

Pada Selasa (21/5) dan Rabu, MK menggelar sidang dengan agenda pengucapan/keputusan dismissal perkara PHPU Pileg 2024, yang berlangsung di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK mulai pukul 08.00 WIB.


(SUR)

Berita Terkait