Emosi Kalah Game Online, Bapak di Sidoarjo Ini Hajar Anak

RF ditangkap polisi setelah menyiksa anaknya lantaran kesal bermain game online (Foto / Metro TV) RF ditangkap polisi setelah menyiksa anaknya lantaran kesal bermain game online (Foto / Metro TV)

SIDOARJO : Kesal karena kalah game online, seorang bapak melampiaskan emosinya pada sang buah hatinya. RF (24) di rumahnya di Tulangan, Sidoarjo ini marah lalu memukul punggung menggunakan telapak tangan kanan. Tak hanya itu, RF juga menampar wajah anaknya dengan baju.

Kejadian itu bermula saat RF pulang kerja setibanya di rumah, mengetahui kondisi rumah berantakan dan anaknya belum mandi. Kemudian RF mengajak anaknya mandi, namun tidak mau sambil menangis. Hingga ia cekcok dengan istrinya. Karena terbawa emosi, RF memaksa anaknya untuk tetap mandi dengan melepas paksa baju sang anak.

“Dari situlah kekerasan fisik dilakukan RF pada anaknya yang tidak mau disuruh mandi. Baju korban dibuka paksa, lalu punggung belakangnya dipukul sekali dengan telapak tangan kanan sambil berkata keras pada anaknya. Tidak berhenti, RF masih saja memukuli wajah korban dengan baju,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Selasa 13 Juli 2021.

BACA JUGA : 7 Jam Jatuh di Sumur, Tukang Service Mojokerto Tewas

Sebelumnya, di media sosial beredar video berdurasi 17 detik merekam kekerasan fisik seorang bapak (RF) pada anaknya yang masih balita. Menindaklanjuti video viral tersebut, tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA),  Satreskrim Polresta Sidoarjo bergerak cepat mengungkap kasus ini.

"Tersangka ditangkap di rumah orang tuanya di Tanggulangin," terangnya.

Bahkan juga telah dilakukan visum kepada korban, terdapat luka bagian telinga, pipi dan kepala. Sebab itu sebagai tersangka kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur, kini RF meringkuk di balik jeruji tahanan. Ancaman hukuman bagi RF, paling lama tiga tahun enam bulan. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 UURI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


(ADI)

Berita Terkait