13.851 Napi di Jatim Dapat Remisi Khusus Idul Fitri

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

SURABAYA : Sebanyak 13.851 narapidana (napi) dari 39 Lembaga Pemasyarakatan (lapas) maupun Rumah Tahanan (rutan) di Jawa Timur (Jatim) memperoleh Remisi Khusus Idul Fitri 2022. Dari jumlah tersebut, 136 orang di antaranya langsung bebas. Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim Teguh Wibowo mengatakan, saat ini ada 28.239 warga binaan pemasyarakatan di Jatim. Mayoritas sudah berstatus narapidana dengan jumlah 22.572 orang, sisanya berstatus tahanan.

“Untuk yang statusnya masih tahanan, belum berhak mendapatkan remisi,” ujarnya, Selasa 3 Mei 2022.

Remisi (pengurangan masa hukuman) yang diberikan juga bervariasi. Paling sedikit 15 hari untuk narapidana baru menjalani pidana selama 6-12 bulan. Kemudian narapidana yang telah menjalani masa hukuman di tahun pertama hingga ketiga mendapatkan pengurangan masa kurungan selama 1 bulan.

Sementara narapidana yang telah menjalani 4-5 tahun penjara mendapat remisi 1 bulan 15 hari. “Untuk yang sudah enam tahun lebih mendapatkan remisi dua bulan,” katanya.

Meski begitu, tidak semua narapidana berhak mendapatkan hak remisi. Hanya mereka yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti pembinaan saja yang bisa memperoleh hak tersebut. Karena bersifat khusus, hanya narapidana beragama Islam saja yang mendapatkan remisi Idul Fitri.

“Selain itu ada beberapa ketentuan tersendiri bagi narapidana yang dijerat pidana khusus,” ucap Teguh.

Baca juga : Hanya 30 Menit, BBM Gratis untuk Pemudik Roda Dua di Sidoarjo Ludes

Sebelumnya, Teguh menjelaskan pihaknya telah mengusulkan 14.399 narapidana mendapat remisi khusus kepada Dirjen Pemasyarakatan. Namun dalam pengajuan tersebut tidak semua disetujui. Selisih antara pengusulan dengan yang telah memperoleh SK (surat keputusan) Remisi disebabkan beberapa hal.

Pertama pengusulan terkait PP 99 Tahun 2012 yang proses pemberian remisinya masih harus melalui persyaratan untuk dimintakan rekomendasi lebih lanjut ke instansi terkait. Selain itu, beberapa lapas/ rutan sedang melakukan revisi pengusulan yang wajib untuk diperbaiki kembali. Sehingga data dikembalikan ke UPT dan pemrosesannya akan dilakukan kembali setelah Hari Raya Idul Fitri 1443H Tahun 2022.

“Apabila data sudah diperbaiki dan sudah diusulkan kembali maka proses verifikasi tetap dilaksanakan akan tetapi untuk Surat Keputusan akan menyusul kemudian,” ujar Teguh.

Di sisi lain, remisi tersebut membuat negara bisa menghemat anggaran sebesar Rp8,1 miliar.Penghematan itu berasal dari anggaran untuk biaya makan narapidana. Perlu diketahui Satuan Biaya Pengadaan Bahan Makanan untuk Jatim sebesar Rp20.000 per narapidana tiap harinya.

“Jika dikalikan jumlah narapidana yang mendapatkan (remisi) dan jumlah hari remisi yang diberikan, maka ada penghematan sekitar Rp8,1 miliar,” ujarnya.


(ADI)

Berita Terkait