TRENGGALEK: Kepolisian Resort (Polres) Trenggalek, Jawa Timur membongkar praktik prostitusi berkedok warung makan di wilayah pesisir selatan. Polisi menetapkan pemilik warung sebagai tersangka.
WR, warga Kabupaten malang hanya bisa pasrah saat digelandang di Polres Trenggalek setelah terbukti melakukan praktek prostitusi terselubung di warung makan miliknya di Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo.
KBP Satreskrim Polres Trenggalek, Iptu Hanik Setyo Budi mengatakan, untuk menjalankan praktik prostitusi, pemilik warung juga berperan sebagai muncikari.
"Pelaku ini mempekerjakan seorang wanita di warung makan miliknya untuk melayani penjualan makanan sekaligus transaksi seksual, " ujarnya.
BACA: Ribuan Petugas Pemilu di Sumenep Belum Digaji Selama 3 Bulan
Untuk sekali kencan, pemilik warung memasang tarif Rp 150 ribu. Dari tarif tersebut, pemilik warung mendapatkan bagian Rp 20 ribu.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka dan saksi mengaku baru menjalankan bisnis prostitusi terselubung selama 4 hari. Akibat perbuatannya pelaku di jerat pasal 296 subsider 506 KHUP.
(TOM)