Ingin Viralkan Kerumunan Gantangan Burung di Gresik, Pria Ini Dihajar Pecinta Burung

Petugas mengamankan motor para pecinta burung yang ditinggal lantaran panik saat didatangi polisi (Foto / Metro TV) Petugas mengamankan motor para pecinta burung yang ditinggal lantaran panik saat didatangi polisi (Foto / Metro TV)

GRESIK : Ahmad Ari Afandi mengalami luka memar di sekujur tubuhnya. Pria yang tinggal Desa Peganden, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik ini dikeroyok pecinta burung lantaran nekat memviralkan kerumunan saat kegiatan gantangan burung di medsos. Kasus ini sedang ditangani Kapolsek Manyar, AKP Bima Sakti.

"Saat ini kami tengah mengidentifikasi siapa saja orang yang terlibat dalam pengeroyokan tersebut. Dari keterangan korban, dia dipukuli dengan tangan kosong dan pipa shockbreaker serta kayu. Korban juga ditendang bagian kaki, badan dan kepalanya," kata Bima, Kamis 22 Juli 2021.

Alumni Akpol Tahun 2013 ini menjelaskan, peristiwa bermula saat korban memposting gantangan burung tersebut ke media sosial. Dari postingan korban itulah, polisi, TNI dan pihak kecamatan langsung menuju lokasi gantang.

BACA JUGA : Waspada, 22.107 Anak di Jatim Terpapar Covid-19, 93 Meninggal

"Sekira pukul 15.30 sampai 16.15 WIB, Sabtu, 17 Juli 2021, kami tiga pilar Kecamatan Manyar membubarkan arena gantangan burung itu dalam rangka penegakkan aturan PPKM Darurat," papar dia.

Bima menyebut bahwa pembubaran itu dilakukan karena arena gantangan burung di Desa Peganden tersebut mendatangkan massa, sehingga terjadi kerumunan.

"Kami memberikan teguran keras dan tindakan terhadap pemilik burung serta pengikut gantangan burung yang melanggar ketentuan (take away) PPKM Darurat," tegas mantan Kasat Reskrim Polres Trenggalek tersebut.

Namun setelah pembubaran berakhir, sekitar pukul 17.00 WIB di hari yang sama, sejumlah orang mendatangi tempat kos korban yang tidak jauh dari arena. Mereka diduga tidak terima dengan postingan korban, sehingga gantangan burung yang mereka gelar dibubarkan.

"Kami juga sudah meminta keterangan sejumlah saksi untuk menuntaskan kasus ini," tandas Bima.


(ADI)

Berita Terkait