Jalani Asimilasi Hukuman Usai Bunuh Dukun, Pria Ngawi Bacok Istri

Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera saat menjelaskan kronologis pembacokan yang dilakukan EB terhadap istrinya (Foto / Metro TV) Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera saat menjelaskan kronologis pembacokan yang dilakukan EB terhadap istrinya (Foto / Metro TV)

NGAWI : EB (34) harus kembali ke penjara. Residivis kasus pembunuhan dukun ini ditangkap usai membacok istrinya. Pemicunya, pria warga Desa Gemarang, Kedunggalar, Ngawi, itu cemburu saat melihat istrinya yakni BI (28) berpelukan dengan pria lain.

Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera mengatakan kekerasan dalam rumah tangga itu terjadi pada 30 Juni 2022 lalu. Ada delapan luka di bagian tubuh Binti. Lima di wajah dan tiga di badan. Binti pun sempat melalui masa kritis dan kini masih menjalani perawatan di RSUD dr Soeroto Ngawi.

Kepada polisi, Edi mengatakan kalau dia lama memendam amarah. Terlebih, pria yang saat itu tengah menjalani hukuman penjara di Lapas Madiun mendapat kabar dan foto istrinya tengah berciuman dan berpelukan dengan pria lain. Sampai akhirnya dia menjalani asimilasi dan berada di tengah masyarakat.

Dia hendak bertemu dan mengantar baju anaknya di Desa Wonokerto Kecamatan Kedunggalar. Namun, karena sang istri terlihat sengit dengan kedatangannya, dia pun spontan mengambil senjata dan melukai istrinya. Asimilasi hukumannya pun batal karena dia terbukti melakukan pelanggaran hukum untuk kedua kalinya usai membunuh salah seorang dukun pada tahun 2016 silam.

Baca juga : Tarungkap, Izin Padepokan Gus Samsudin Ternyata Pijat Tradisional

“Pelaku ini cemburu ya. Sehingga dia melukai istrinya, usai melukai istri lelaku kabur dan mendatangi kantor polisi untuk menyerahkan diri. Barang bukti sudah kami sita. Alasannya dia melakukan hal itu karena istrinya selingkuh dengan pria lain. Dia tahu melalui foto-foto,” kata Dwiasi, Selasa 9 Agustus 2022.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Ngawi Ajun Komisaris Agung Joko Haryono mengungkapkan jika proses asimilasi Edi dibatalkan. Karena, salah satu syarat agar asimilasi bisa berlanjut hingga usai adalah tiadanya pelanggaran hukum. Agung menyebut jika Edi divonis 12 tahun penjara usai membunuh seorang dukun enam tahun silam.

“Karena masih ada sisa enam tahun hukuman yang belum dituntaskan maka itu akan ditambahkan pada putusan karena tindak pidana baru ini. Tentu akan ada unsur yang memberatkan atau meringankan ketika di pengadilan nanti,” kata mantan Kanit Tipidek Satreskrim Polrestabes Surabaya ini.

 


(ADI)

Berita Terkait