JAKARTA : Polisi menangkap ustadz Yahya Waloni. Penangkapan dilakukan oleh tim Dit Tipid Siber Bareskrim Polri. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono membenarkan penangkapan tersebut. Dia belum menyampaikan, kapan dan di mana penangkapan dilakukan.
"Ya benar," kata Rusdi, Kamis 26 Agustus 2021.
Yahya Waloni tiba di Gedung Bareskrim. Dia enggan berkomentar ketika dikonfirmasi seputar penangkapnnya. Pantauan di lokasi, Yahya Waloni hanya bersikap salam sungkem kepada para wartawan. Dia kemudian langsung dibawa menuju ke dalam ruangan untuk pemeriksaan.
Rusdi Hartono menyampaikan, Yahya Waloni ditangkap terkait dugaan penodaan agama. "Penodaan agama," ujar Rusdi.
BACA JUGA :
Sebelumnya, Yahya Waloni sempat dilaporkan oleh kelompok masyaraka terkait dugaan penistaan agama. Laporan itu diterima dengan registrasi perkara Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tertanggal Selasa 27 April. Ceramah Yahya Waloni dilaporkan berkaitan dengan ujaran kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.
(ADI)