Keputusan banding ini diunggah di website www.mahkamahagung.go.id. Kasus ini diputus oleh Majelis Hakim yang dipimpin A Fadlol Tamam serta dua anggota yakni Permadi Widhiyanto dan Mutarto.
PT juga mewajibkan Pemkot Surabaya dan Kantor Pertanahan Surabaya II membayar biaya perkara sebesar Rp 150 ribu. Kuasa Hukum PT Persebaya Indonesia Yusron Marzuki mengaku bersyukur atas kabar tersebut. Namun, pihaknya masih menuggu informasi resmi dari PT.
“Itu putusan perihal banding. Pembandingnya Pemkot (Surabaya). Putusannya menguatkan dari putusan PN Surabaya sebelumya. Bukan ditolak ya. Tapi menguatkan putusan PN,” ujarnya.
Putusan PN Surabaya saat itu berbunyi PT Persebaya Indonesia memiliki prioritas pemohon hak yaitu merawat sebagaimana mestinya.
“Kami juga masih berkoordinasi dengan pihak manajemen Persebaya. Kami juga menunggu (pemkot) mau kasasi atau tidak,” ujarnya.
(ADI)