Media Peliput Sidang Tragedi Kanjuruhan Dibatasi, Live Streaming Dilarang!

Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang /ist Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang /ist

SURABAYA: Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melarang media menyiarkan secara langsung, proses persidangan lima tersangka yang tersangkut perkara Tragedi Kanjuruhan. Sesuai jadwal, sidang perdana akan digelar Senin, 16 Januari 2023.

Humas PN Surabaya, Suparno mengatakan, pelarangan live streaming tersebut permintaan dari ketiga majelis hakim. Yaitu Abu Achmad Sidqi Amsya, Mangapul, dan I Ketut Kimiarsa.

“Kita tidak boleh live ataupun streaming, itu permintaan dari Majelis. Kalau mau ambil gambar silakan, jadi pada saat itu tidak boleh live streaming,” kata Suparno, Kamis, 12 Januari 2023.

Suparno menyebut, peraturan terkait larangan melakukan live streaming bagi para awak media tersebut sudah diterapkan dalam sidang Ferdy Sambo yang digelar di PN Jakarta Selatan.

BACA: 3 Perampok Rumah Dinas Wali Kota Blitar Ditangkap, 2 Masih Buron!

Selain itu, lanjut Suparno, jumlah awak media yang diperbolehkan masuk selama jalanya persidangan tragedi Kanjuruhan di Ruang Cakra juga dibatasi. Hal tersebut mempertimbangkan kapasitas yang terbatas.

“Kita ada pembatasan, baik itu dari teman-teman pers yang masuk, karena ruangannya terbatas, tidak semua boleh masuk, nanti monggo (silakan) perwakilan siapa,” ucapnya.

Kemudian, Parno juga mengingatkan kepada jurnalis yang meliput sidang tragedi yang menewaskan 135 korban jiwa tersebut, untuk selalu mengenakan ID card yang diberikan oleh petugas.

“Soalnya nanti (awak media) yang enggak pakai identitas atau name tag dari wartawan, nanti mengganggu persidangan,” ujarnya.

Kelima tersangka yang bakal menjalani sidang tersebut adalah Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno. Selanjutnya Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Mereka dijerat dengan Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52  UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

 


(TOM)

Berita Terkait