MOJOKERTO : Kasus penganiayaan yang menewaskan seorang santri salah satu pondok pesantren (ponpes) ternama di Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto terungkap. Polisi menetapkan satu orang tersangka yang tak lain adalah santri senior asal Kabupaten Lamongan. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) telah diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto pasca kasus tersebut terbongkar.
Sebelum kasus ini terungkap, atas permintaan keluarga polisi membongkar makam korban setelah pihak keluarga curiga pada, Kamis 21 Oktober 2021.
“Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto pada tanggal 21 Oktober 2001 menerima SPDP atas nama tersangka. Yang mana disangka melakukan kekerasan terhadap anak,” ungkap Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kabupaten Mojokerto, Ivan Yoko, Selasa 2 November 2021.
Baca Juga : Meninggal Tak Wajar, Polisi Bongkar Makam Santri di Lamongan
Penyidik Satreskrim Polres Mojokerto menetapkan satu orang santri sebagai tersangka yang merupakan seorang senior di pesantren tersebut. Tersangka dalam SPDP yang diterima Kejari Kabupaten Mojokerto masih satu. Namun, lanjut Kasi Pidum, tidak menutup kemungkinan tersangka akan berkembang.
“Di berkas SPDP yang kami terima satu tersangka. Yang tak lain adalah senior korban di ponpes tersebut, namun tidak menutup kemungkinan akan bertambah (tersangka, red). Tersangka dijerat Pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” jelasnya.
Kasus tersebut terbongkar setelah pihak keluarga menemukan kejangkalan dengan jenazah korban Galang Takkaryaka Raisaldi (14). Ini lantaran jenazah santri asal Kelurahan Tumenggungan, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan tersebut terdapat lebam pada bagian dada dan lengan kiri.
(ADI)