SIDOARJO : Moh Khodar (53) dipastikan meringkuk di penjara. Pria asal Menganti, Kabupaten Gresik, ditangkap lantaran mencabuli anak dibawah umur.
"Modusnya tersangka mengaku sebagai dukun dan hendak memberikan jimat kepada korban," kata Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Ambuka Hardi Yudha, Jumat 16 Oktober 2020.
Menurut Ambuka, jimat berupa cambuk kecil yang terbuat dari tembaga itu digunakan untuk keselamatan. Tersangka meminta korban terus membawa jimat tersebut.
Setelah memberikan korban sebuah jimat, tersangka kemudian mengajak korban membeli bunga. Nah, setelah sampai di rumah tersangka, pelaku mengajak korban masuk ke dalam kamar. Hal ini dikatakan tersangka untuk memperbaiki kemaluan korban agar tidak dibuat mainan orang.
Ajakan tersangka sempat ditolak oleh korban, namun tersangka terus memaksa. Sesampainya di dalam kamar, korban diberi minuman air putih dan korban pun merasa kepalanya pusing.
“Saat korban kepalanya pusing, tersangka membuka baju dan celananya kemudian korban dicabuli,” ungkapnya.
Ambuka juga menambahkan, korban pencabulan lain juga terjadi. Seorang ibu rumah tangga berusia 41 tahun juga menjadi korban pencabulan yang dilakukan Khodar.
“Modusnya sama, yaitu tersangka memberikan jimat berupa cambuk kecil,” tandasnya.
Akibat perbuatannya, Khodar dijerat pasal 81 dan atau pasal 82 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan perempuan dan anak.
(ADI)