Biduan Dangdut Dilempar Pot Bunga, LC Karaoke di Mojokerto Divonis 10 Bulan Penjara

Okta mendengarkan vonis hakim/ist Okta mendengarkan vonis hakim/ist

MOJOKERTO. Rusmiati Anjar Dewi alias Okta, 30 tahun, seorang lady companion (LC) atau pemandu lagu yang menganiaya biduan dangdut di Mojokerto divonis 10 bulan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Senin 3 April 2023.

Okta dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan terhadap Alisya Aditya Kusuma Wardani alias Icha Kharoline, 26 tahun, biduan sekaligus selebgram asal Desa Pesanggrahan, Kutorejo, Kabupaten Mojokerto.

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan penganiayaan sebagaimana dakwaan tunggal Pasal 351 ayat 1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan,’’ ujar Hakim Ketua, Rosdiati Samang.

BACA: Kepergok Mencuri, Bandit Bertato di Surabaya Dihajar Warga

Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dihukum 1 tahun 3 bulan penjara.

Okta yang mengikuti sidang dari Lapas Kelas II-B Mojokerto pun menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim. "Diterima yang mulia,’’ ucap Okta.

Dugaan penganiayaan itu terjadi di teras rumah Okta, Lingkungan Kuwung, Kelurahan Meri, Kranggan, Kota Mojokerto, setahun lalu, tepatnya pada 23 Maret 2022. Saat itu, Icha datang bersama temannya bermaksud menyelesaikan persoalan relasi di tempat karaoke.

Namun malah memicu kemarahan Okta. Ia meminta Icha, namun terjadi percecokan. Hingga akhirnya Okta melempar Icha dengan  menggunakan segenggam bunga beserta potnya.

Diduga kawat pada bunga tersebut melukai paha kiri Icha sehingga lecet 8×5 cm. Tak terima, Icha pun melaporkan Okta ke Polres Mojokerto Kota.

 


(TOM)

Berita Terkait