Sadis, Begini Pengakuan Pasutri Penganiaya Balita di Blitar

Polisi menunjukkan barang bukti kasus penganiayaan balita di Blitar (Foto / Metro TV) Polisi menunjukkan barang bukti kasus penganiayaan balita di Blitar (Foto / Metro TV)

BLITAR : TS (44) dan NH (43) Warga Desa Pasirharjo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar tersangka penganiaya balita RA (3) mengaku melakukan pemukulan hingga menyulut rokok hampir setiap hari. TS mengaku jengkel karena korban setiap diajari tidak paham-paham dan kalau mandi sangat lama. Pelaku juga tega menganiaya anak angkatanya itu karena sering menangis.

“Ya selama lima belas hari anaknya saya pukul dan saya sulut gunakan batang rokok mulutnya,” ungkap pelaku saat diamankan di Mapolres Blitar, Senin 5 September 2022.

Lebih lanjut, pelaku menyatakan, setiap hari korban ia pukul mengunakan sapu dan tangan. ”Ya gantian, kadang saya, kadang istri saya. Perbuatan tersebut saya lakukan agar anaknya takut dengan saya,” ujarnya.

Sementara, Kapolres Blitar, AKBP Aditya Panji Anom mengatakan, dari hasil visum rumah sakit Ngudi Waluyo Wlingi menunjukkan ada kekerasan di seluruh tubuh korban, mulai ada bekas sulutan rokok di mulut dan luka lebam di mata dan kaki korban.

“Banyak luka di tubuh korban, mulai luka di kepala, mulut, kaki dan tangan korban,” kata Kapolres Blitar.

Baca juga : Lupa Matikan Perapian, 7 Kambing di Ponorogo Terpanggang

Aditya mengungkapkan, pelaku tega menganiaya korban, karena jengkel. “Kedua pelaku menikah selama lima belas tahun belum di karuniai anak, lalu mendengar korban ditinggal oleh ibunya jadi TKI, kedua pelaku meminta merawatnya,” ungkapnya

Sementara, untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kini kedua pelaku dijerat dengan pasal 76 KUHP tentang perlindungan anak dengan ancaman sepuluh tahun penjara.

 


(ADI)

Berita Terkait