JAKARTA : Habib Rizieq Shihab (HRS) bebas bersyarat, Rabu 20 Juli 2022. Mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) itu keluar dari penjara sekitar pukul 06.30 WIB. Selanjutnya, ia langsung pulang ke kediamannya di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.
"Tidak ada agenda. Iya di Petamburan," ujar Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar.
Aziz juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Kepala Lapas Cipinang, Kepala Bapas Jakarta Pusat, Kapolri, Kepala Tahti Mabes Polri, Kepala Rutan Bareskrim Mabes Polri. Sebab telah membantu dalam rangkaian proses hukum terhadap HRS hingga kembali ke masyarakat dan umat.
"Alhamdulillah puji serta syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT atas rahmatnya, Habib Rizieq Shihab telah selesai menjalani proses hukum pada hari Rabu, 20 Juli 2022, dengan mengikuti program Pembebasan Bersyarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Aziz.
Baca juga : Mas Bechi Minta Sidang Lanjutan Digelar Tatap Muka, Korban Pemerkosaan Menolak
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4471 K / Pid.Sus 2021 tertanggal 15 November 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap, HRS telah menjalankan masa pidana sebagaimana putusan dimaksud. Atas pidana tersebut, HRS telah menjalankan lebih dari 2/3 masa tahanan.
"Sehingga berhak mengikuti program pembebasan bersyarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tuturnya.
(ADI)