MALANG: Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang menetapkan dua orang santri sebagai tersangka kasus perundungan di Pondok Pesantren An-Nur 1, Kecamatan Bululawang.
Kasus perundungan yang dialami korban MF (16), warga Desa Sumbersekar, Kecamatan Dau, terjadi pada 16 Desember 2022 lalu. Saat itu korban dituduh mencuri.
Karena tidak mengaku, oleh pelaku dilakukan perundungan terhadap korban di tiga titik. Mulai dari kamar korban dan berpindah ke tempat lain.
Akibat penganiayaan ini, korban mengalami luka di kening. Sempat dibawa ke rumah sakit, namun hanya dilakukan rawat jalan saja.
BACA: Dituduh Mencuri, Santri di Malang Dikeroyok 30 Temannya
Akhirnya polisi memeriksa lima orang saksi. Yakni tiga orang pengurus Ponpes An-Nur 1 dan dua saksi adalah petugas keamanan. Kemudian menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Dengan jeratan pasal perlindungan anak.
"Dua tersangka ini yang terbukti melakukan pemukulan. Sedangkan santri lainnya hanya ikut-ikutan saja, " ujar Kasatreskrim Polres Malan, g Iptu Wahyu Rizky Saputro.
Hingga kini, polisi terus mengembangkan kasus yang menimpa santri di pondok pesantren ini. Selain itu mengharapkan pengawasan ketat di lingkungan pendidikan, agar kasus serupa tak kerap terulang.
(TOM)