BOJONEGORO : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro mencatat ada 79 orang yang dicatut sebagai anggota partai politik. Setelah dilakukan klarifikasi, data akan dilaporkan KPU pusat untuk dilakukan penghapusan. Puluhan orang yang dicatut namanya itu terdiri dari ASN hingga petani.
"Sementara yang sudah kita klarifikasi tanggapan masyarakat ada 49 orang," kata Divisi Teknis KPU Bojonegoro, Fatma Lestari, Jumat 7 Oktober 2022.
Fatma mengatakan pihaknya hingga kini masih membuka posko aduan. Masyarakat dapat mengecek melalui laman infopemilu.kpu.go.id dengan memasukan nomor NIK. Jika data dirinya tercatat sebagai salah satu anggota partai politik, maka dapat langsung mengadukan ke KPU.
"Nantinya kita akan panggil untuk melakukan klarifikasi tanggapan masyarakat, kita buatkan form surat pernyataan keberatan, jadi by system akan kita laporkan ke KPU RI. Selanjutnya akan dilakukan pencoretan (penghapusan) keanggotaan," jelasnya.
baca juga : Kasus Penipuan Investasi Melibatkan Istri Kades Jogoroto, Ternyata Dipolisikan Kakak Ipar
Menurutnya, pencatutan nama itu tidak mempengaruhi dari partai politik calon peserta pemilu dan tidak ada sanksi bagi partai politik. Sebab pada tahapan ini masih dilakukan verifikasi dan perbaikan administrasi keanggotaan parpol. Adapun partai mana yang paling banyak temuan pencatutan nama, dia hanya menyebutkan hampir semua parpol ada.
"Makanya sampai saat ini dilakukan varifikasi untuk ke anggotaan partai politik," tegas dia.
(ADI)