SURABAYA: Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya mengungkap kasus penganiayaan dalam sengketa lahan di wilayah Gununganyar Tambak, Surabaya. Salah satu korbannya merupakan anggota kepolisian.
"Satu orang sudah kita tangkap, satu masih dalam pengejaran dan satu lagi kita dalami perannya, " ujar Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan, Kapolrestabes Surabaya, Jumat 11 September 2021.
Tersangka yang ditangkap berinisial RF, laki-laki, 43 tahun, warga yang tinggal di Jalan Rungkut Lor, Surabaya. Selain menangkap seorang tersangka, Satreskrim mengamankan senjata tajam yang digunakan untuk mengancam korban dan sejumlah barang bukti lainnya.
Kasus penganiayaan ini berawal dari sengketa lahan di Jalan Gununganyar Tambak. Kedua belah pihak mengklaim memiliki lahan tersebut, Pihak pelapor mambangun pos dan memasang papan yang menyatakan lahan di Jalan Gununganyar Tambak itu miliknya.
Pada tanggal 10 Juni 2021 lalu, tersangka RF dan rekan-rekannya mendatangi lokasi yang bersengketa itu dan merusak pos sehingga tidak dapat digunakan lagi.
BACA: Kalung Marvel Palsu Dijual di Medsos, PT MGI Lapor Polda Jatim
Kemudian pada 4 September 2021, korban BR, Y dan AAS yang merupakan polisi berpakaian sipil datang ke lokasi untuk memediasi persoalan tersebut.
Namun tersangka RF justru memprovokasi ke rekan-rekannya untuk menyerang korban AAS yang merupakan anggota polri dengan dipukul menggunakan vas bunga. Serta korban lainnya dipukul pada muka dan tangan hingga mengalami memar.
"Korban yang dipukul kepalanya seorang perempuan, sungguh tidak manusiawi. Kita tidak bisa biarkan aksi premanisme di Surabaya. Selain itu para pelaku juga merusak motor milik korban, " ujar Kapolres.
(TOM)