MAGETAN : Lima orang laki-laki ditangkap Satreskrim Polres Magetan atas tindakan penganiayaan terhadap adik kakak yang masih di bawah umur. Pelaku secara biadab menyiksa kedua korban dengan cara memukul hingga menyundut tubuh kedua korban dengan rokok. Kelima pelaku yakni S (56), M (40), P (37), K (46) dan A (19). Kelima pelaku warga Desa Pragak, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan. Sementara aksi penganiayaan terjadi di warung salah seorang pelaku, S.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, kelima pelaku memukul kedua korban dengan rantai, menindih kaki dengan kusi, lalu memopor wajah korban dengan senapan angin menempeleng beberapa kali. Tak hanya itu, kelima pelaku juga menyudutkan rokok ke beberapa bagian tubuh korban. Akibat penyiksaan ini, kedua korban menderita luka cukup parah dan harus dirawat di rumah sakit.
"Ada bukti kuat atas penyiksaan ini. Bukti ini juga didukung dengan keterangan saksi dan hasil visum," kata Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto, Senin 10 Januari 2021.
Baca Juga : Viral Kasus Relawan Tendang Sesajen, Alissa Wahid : Dunia Milik Sampeyan?
Dijerat Pasal Berlapis
Lima tersangka penganiayaan terhadap anak di bawah umur di Magetan dijerat pasal berlapis. Pasal pertama adalah Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak. Untuk pasal kedua adalah pasal 170 KUHP. "Kelima tersangka melakukan penganiayaan secara bersama-sama. Makanya kami jerat pasal berlapis, " kata Iptu Rudy.
Lebih jauh, Rudy menjelaskan 5 tersangka itu mempunyai peran masing-masing. Peran utama adalah SM yang merupakan pemilik warung atau mantan bos korban. "Yang lainnya ikut karena disuruh. Ada yang bagian memukul, menyentrum, menyulut rokok di bagian tubuh mereka," tambahnya.
Hasil visum, kata dia, ada 15 titik luka. Berupa sulutan rokok maupun bekas lebam pukulan. "Titiknya di paha, tengkuk, kepala kaki, punggung. Barang bukti juga kami sita, putung rokok, senapan angin dan lain-lain," terangnya.
Paksa Onani Butuh Bukti
Hingga saat ini, kelima tersangka baru bisa dijerat pasal penganiayaan. Untuk pasal pencabulan, Rudy mengaku belum mendapatkan cukup bukti. "Ya kalau Undang-undang kita itu harus ada minimal 2 saksi dan juga bukti. Sedangkan untuk pencabulan belum ada. Kalau penganiayaan selain saksi korban ada saksi lain, " pungkasnya.
Sebelumnya, Kakak adik di bawah umur mendatangi Polres Magetan untuk melaporkan perihal penganiayaan yang menimpa keduanya. Salah satunya bahkan mengaku pernah dipaksa onani.
Rudy mengatakan, penyiksaan ini dilakukan karena kedua korban GK (16) dan FK (14) dituduh mencuri minuman keras di warung milik S. Sebab, kedua korban sebelumnya bekerja di sana. Terkait laporan adanya pelecehan seksual terhadap kedua korban, pihaknya masih melakukan penyelidikan.
(ADI)