PACITAN: Dua pria di Pacitan, Jawa Timur diringkus polisi lantaran melakukan kekerasan seksual kepada anak di bawah umur. Ironisnya kedua pelaku merupakan keluarga terdekat korban, yakni paman dan ayah tirinya.
"Keduanya ditangkap di tempat yang berbeda. KD diamankan di rumahnya, sementara NF yang sempat melarikan diri dan berhasil diringkus di Kabupaten Malang, " ujar AKBP Wildan Albert, Kapolres Pacitan.
NF merupakan bapak tiri dari korban, yang melakukan aksi bejat tersebut sejak 2021 lalu. Sementara KD adalah paman korba yang lebih dulu melakukan aksi pencabulan seja 2017.
BACA: Polisi Sebut Satu Pemeran Video Kebaya Merah Pasien RSJ Menur
Penangkapan para predator seksual ini berkat laporan dari guru salah satu korban. Awalnya korban bercerita kepada gurunya, tentang perbuatan asusila yang menimpa dirinya.
"Guru dan korban lalu melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Setelah dilakukan pengembangan, diketahui ada dua orang pelaku. Sementara total korbannya tiga orang anak-anak, " beber Kapolres.
Sementara Tersangka NF mengaku tega melakukan aksi bejat terhadap anak tirinya lantaran terobsesi setelah sering menonton film porno.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara, atau kebiri kimia.
(TOM)