SIDOARJO: Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo, Jawa Timur, menggrebek sebuah tempat kos di Surabaya yang dijadikan lokasi pembuatan pil ekstasi (ineks). Selain menangkap satu tersangka, polisi juga menyita peralatan dan bahan kimia.
Penangkapan tersangka SKB, 35 tahun, berawal dari kerja sama dengan Bea Cukai Juanda, yang mendeteksi ada pembelian Methylenediozymethamphetamine (MDMA) secara online dari Tiongkok. MDMA adalah merupakan bahan baku utama pembuatan pil ekstasi.
Dari penelusuran yang dilakukan, polisi kemudian menemukan alamat pembeli MDMA yang berada di kawasan Nginden Intan Timur, Surabaya. Tersangka SKB yang merupakan warga Mojokerto, tidak berkutik saat digrebek petugas.
BACA: Heboh, SPBU di Tuban Dapat Kiriman Pertalite Bercampur Air
Pelaku yang sehari-hari tukang ojek online, ternyata pernah menjadi pemakai pil ekstasi. Dia mengaku baru empat bulan terakhir mencoba membuat pil ekstasi.
"Belajar otodidak dari sebuah situs luar negeri, " kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, Selasa 20 Desember 2022.
Akibat perbuatannya, pelaku diancam penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp5 miliar.
(TOM)