Tragis, Kakek di Jember Tewas di Tangan Cucu

Rumah korban Jamu diberi garis polisi setelah tewas dianiaya cucunya (Foto / Metro TV) Rumah korban Jamu diberi garis polisi setelah tewas dianiaya cucunya (Foto / Metro TV)

JEMBER : Seorang kakek di Jember tewas dianiaya cucu. Korban bernama Jamu (72) warga Kelurahan Kranjingan, Kecamatan Sumbersar, tewas setelah dipukuli pelaku Abdurahman (17) dan jatuh terjengkang, hingga kepalanya membentur tembok. Pemicunya, pelaku tak terima saat dilerai korban saat berkelahi.

"Saat itu pelaku bertengkar dengan istrinya. Mengetahui itu, nenek pelaku berusaha melerai. Namun justru dipukul menggunakan bambu," kata Kapolsek Sumbersari, AKP Sugeng Piyanto.

Tak ingin pelaku bertambah kalap, sang nenek akhirnya memberikan uang Rp150 ribu. Namun, pelaku tetap marah dan kembali mengananiaya sang nenek. Mendegar pertengkaran itu, sang kakek (korban), Jamu yang berada di belakang rumah lantas datang. Tujuannya untuk melerai pertengkaran itu.

"Korban datang, ternyata pintu kamar dikunci dari dalam. Akhirnya dia masuk melalui jendela kamar. Melihat istrinya dianiaya, korban coba menghentikan dengan memegang leher pelaku," terangnya.

Namun, pelaku terus meronta dan menyikut bagian uluhati korban. Seketika kaget dan jatuh terjengkang ke belakang hingga membentur tembok.

"Akibat benturan itu, korban meninggal di tempat kejadian," ujarnya.

Menurut paman pelaku, Hadari, pelaku memang kerap bertengkar dengan istrinya karena urusan ekonomi. Bahkan dia juga beberapa kali melerai karena tiap kali bertengkar, istrinya selalu dianiaya. Namun, upaya tersebut selalu gagal.

"Saya juga pernah mau dicarok saat mencoba melerai. Dia memang tempramen. Sering bertengkar karena ekonomi. Sebab, mereka menikah dini dan tidak bekerja," ujarnya.

Sementara itu, pelaku langsung tingkap polisi sesaat setelah kejadian. Polisi menggelandang pelaku ke penjara berikut barang bukti dua dua batang bambu yang dipakai pelaku menganiaya nenek dan istrinya. Atas ulahnya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

 


(ADI)

Berita Terkait