JAKARTA : Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatasi media sosial (medsos) peserta Pemilu 2024 untuk kampanye sebanyak 20 akun per platform. Jumlah itu meningkat 2 kali lipat dibandingkan Pemilu 2019. Rencana penambahan ini telah dimasukkan dalam rancangan PKPU tentang kampanye dalam Pemilu 2024. Hal ini disampaikan Komisioner KPU, August Mellaz, saat memaparkan rancangan PKPU dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR, Senin 29 Mei 2023.
"Pada peraturan KPU sebelumnya itu, kami membuka ruang paling banyak 10 akun untuk setiap jenis aplikasi. Untuk perancangan peraturan yang kami ajukan saat ini kami perbanyak 2 kali lipat menjadi 20 akun untuk setiap jenis aplikasi," kata Mellaz, dalam paparannya.
Di samping itu, dalam rancangan PKPU yang sama, KPU juga mengatur terkait penutupan akun media sosial pada hari terakhir masa kampanye. Tujuannya agar tidak ada lagi kampanye pada masa tenang.
"Ini berdasarkan pengalaman pemilu tahun 2019 lalu, pada berakhirnya masa kampanye ternyata masih banyak akun media sosial yang aktif pada masa tenang," pungkasnya.
baca juga : Anies Rajut Kebersamaan dengan Relawan di Jawa Timur
(ADI)