MALANG: Ratusan suporter Arema FC, Aremania menggelar aksi di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Jawa Timur, Senin, 31 Oktober 2022. Mereka menuntut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) mengembalikan berkas perkara tragedi Kanjuruhan ke polisi.
Massa mengenakan baju serba hitam dan membawa sejumlah poster selama aksi berlangsung. Poster itu bertuliskan 'RIP Hati Nurani', 'Birokrasi Yg Salah Semua Jadi Bubrah', 'Nyanyian Rakyat! Suara Kejujuran', dan berbagai tulisan lainnya.
Massa juga membawa truk dengan pengeras suara untuk menyuarakan tuntutannya. Ada empat tuntutan yang dibacakan Muhammad Anwar, salah seorang peserta aksi, di depan kantor Kejari Kota Malang.
"Meminta Kejaksaan Tinggi bersikap adil dan memiliki tanggung jawab moral untuk dapatnya melakukan penanganan perkara tragedi Kanjuruhan yang menelan korban 135 jiwa tersebut dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Anwar.
BACA: Liga 1 Tidak Jelas, Pelatih dan Pemain Asing Madura United Dipulangkan
Tuntutan kedua, memasukkan atau menerapkan Pasal baru pada penyelesaian perkara tragedi Kanjuruhan, yakni Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP yang mengatur soal tindak pidana pembunuhan berencana.
"Meminta Kejaksaan Tinggi menolak atau mengembalikan berkas perkara yang disampaikan oleh penyidik Polda Jatim, karena tidak lengkap dan tidak sesuai dengan fakta hukum sebenarnya," ucapnya.
Tuntutan ketiga, menolak atau tidak melakukan P21 terhadap berkas perkara tragedi Kanjuruhan yang diserahkan oleh penyidik Polri. P21 sendiri adalah sebuah istilah pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap.
Sedangkan tuntutan keempat adalah meminta Kejaksaan memastikan agar seluruh penyelenggara dan seluruh tenaga pengamanan yang terlibat langsung dalam melakukan penembakan gas air mata di Stadion Kanjuruhan untuk dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menerima berkas perkara tragedi Kanjuruhan dari Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur, Selasa, 25 Oktober 2022. Total ada tiga berkas perkara untuk enam tersangka yang diserahkan. Berkas tersebut diterima Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Sofyan Selle.
“Hari ini kita menerima berkas perkara. Selanjutnya, kami teliti dulu apakah berkas ini memenuhi syarat formil dan materiil cukup lengkap. Apabila tidak lengkap tentu berkas ini akan kami kembalikan. Lalu diberikan petunjuk-petunjuk agar memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke pengadilan,” kata Sofyan di Kejati Jatim, Surabaya, Selasa, 25 Oktober 2022.
Sebanyak enam orang ditetapkan tersangka pada perkara tragedi Kanjuruhan ini. Para tersangka itu terdiri dari tiga orang sipil dan tiga anggota polisi.
Rinciannya, Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Ahmad Hadian Lukita; Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang, Abdul Haris; Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto; Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi; Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur, AKP Hasdarman; dan Security Steward, Suko Sutrisno.
Sebanyak 135 orang meninggal dunia akibat kerusuhan yang terjadi usai laga Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu malam, 1 Oktober 2022. Pada tragedi Kanjuruhan, ratusan orang lainnya juga dilaporkan mengalami luka-luka dan sebagian diantaranya dirawat di rumah sakit.
(TOM)