BATU : Seorang pemuda berusia 23 tahun, berinisial A asal Kota Batu, diamankan polisi setelah membuat gaduh di media sosial. A menyebarkan informasi bohong dirinya menjadi korban kecelakaan karena pelaksanaan PPKM darurat di Kota Malang. Dalam unggahannya, pelaku mengaku menjadi korban kecelakaan akibat pemadaman lampu yang dilakukan Pemkot Malang sebagai tindak lanjut penerapan PPKM Darurat.
"Matur nuwun walikota Malang Pak Sutiaji yang terhormat, gara-gara lampu dalan sampean pateni aku ditabrak sepeda dan seng nabrak ora gelem tanggungjawab (karena lampu jalan dipadamkan, saya ditabrak sepeda dan yang menabrak tidak mau tanggung jawab), masio loro ne perih panas aku ora berobat pak ji (meski sakit perih, saya tidak berobat Pak Sutiaji), wedi ne ngkok disangkakno kenek covid (Takut kalau nanti dikira kena Covid). Matur nuwun sanget kanggo njenengan (Terima kasih buat anda)," tulis A di sebuah grup Facebook.
Polisi pun bertindak cepat dengan mengklarifikasi unggahan tersebut dengan mendatangi rumahnya karena mengira korban kecelakaan. Saat dimintai keterangan, yang terjadi justru sebaliknya. A ternyata dalam kondisi sehat, dan tidak menjadi korban kecelakaan sebagaimana unggahannya di media sosial.
Polisi pun langsung membawa A ke Mapolresta Malang Kota, Senin 5 Juli 2021 untuk pemeriksaan lebih lanjut mengenai motifnya menyebarkan kabar bohong.
BACA JUGA : Bandara Juanda Terapkan Aturan Baru Penerbangan Selama PPKM Darurat
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo mengatakan, pihaknya awalnya mendapati ada laporan di media sosial yang sempat membuat gaduh. Polresta Malang bekerja sama dengan Satlantas Polresta Malang Kota, melakukan pelacakan. Setelah didapatkan identitas pemuda di media sosial yang awalnya dikira terduga korban kecelakaan, polisi mendatangi rumahnya di Kota Batu.
"Saat sampai di sana (di rumahnya) ternyata apa yang diposting adalah hanyalah bohong semata, mencari sensasi semata. Memang benar dia pernah kecelakaan, tapi itu sudah lampau, bukan pada saat apa yang menjadi postingan dia," ucap Tinton
Selanjutnya, polisi pun membawa A ke Mapolresta Malang Kota sebagai tindak lanjut telah mengunggah kabar bohong yang sempat membuat gaduh masyarakat Malang. Beruntung, meski telah dijerat dengan Undang-Undang ITE karena menyebarkan kabar bohong di media sosial, A hanya diberikan peringatan tertulis oleh polisi agar tidak mengulangi perbuatannya.
"Ini sebagai contoh ke masyarakat agar masyarakat tidak melakukan sesuatu yang tanpa dipikir panjang. Jadi untuk kali ini tidak dilakukan penahanan, sekaligus pengetahuan ke masyarakat agar lebih bijak menggunakan medsos. Gunakan medsos untuk sesuatu yang lebih baik daripada hanya menyebarkan sesuatu yang bohong atau hoaks," katanya.
Sementara itu, A mengaku hanya iseng karena tidak setuju atas pemadaman lampu jalan selama PPKM darurat. Dia pun nekat mengunggah informasi mengalami kecelakaan akibat pemadaman lampu yang dilakukan Pemkot Malang. A menuturkan sebenarnya foto luka-lukanya saat kecelakaan yang dia unggah itu dialaminya pada 24 Mei 2021 lalu.
"Hanya iseng cari sensasi doang. Itu kecelakaan yang saya alami di Sumbersekar Dau pada 24 Mei habis Lebaran lalu, bukan di Kota Malang. Saya unggah lagi pada 4 Juli. Saya meminta maaf kepada Pak Sutiaji dan seluruh warga Kota Malang atas postingan yang telah membuat gaduh," ujarnya.
Diketahui, Pemkot Malang memutuskan memadamkan lampu penerangan jalan umum (PJU) sejak hari pertama PPKM darurat diterapkan pada Sabtu 3 Juli 2021. Sejumlah jalan protokol di Kota Malang tak lepas dari pemadaman lampu PJU tersebut.
(ADI)