PONOROGO: Laki-laki penyuka sesama jenis atau gay di Ponorogo, Jawa Timur, ditangkap polisi lantaran melakukan perbuatan cabul kepada seorang bocah yang masih di bawah umur.
Dalam melakukan aksinya, pelaku FAR, 22 tahun, warga Desa Kunthi, Kecamatan Sampung, Ponorogo membujuk korban dengan memberi iming-iming game di dalam ponsel.
Sementara korbannya berinisial F, bocah laki-laki berusia 9 tahun, yang tidak lain adalah tetangganya sendiri. Perbuatan pencabulan itu terjadi dua kali di rumah pelaku.
Tindakan asusila tak patut dicontoh ini terungkap setelah pelaku tertangkap basah mencuri celana dalam milik ayah korban. Pelaku lalu dibawa ke balai desa. Dari situ, pelaku akhirnya mengakui pernah melakukan perbuatan cabul kepada F sebanyak dua kali.
BACA: Wanita Tewas di Kamar Kos, Mulut dan Kelamin Keluarkan Darah!
"Tidak Terima dengan perbuatan pelaku, ayah korban lalu melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Pelaku langsung kita tangkap, " ujar AKBP Catur Cahyono Wibowo, Kapolres Ponorogo.
Di hadapan petugas, pelaku mengaku mulai menyukai sesama jenis sejak lulus SMK. Sementara untuk merayu korban, pelaku memberi iming-iming meminjami game pada ponsel miliknya.
Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat pasal 81 ayat 2, nomor 17 tahun 2016, tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun kurungan penjara.
(TOM)