SIDOARJO : Yudianto Pratomo (27) warga Gedangan Sidoarjo meninggal dunia setelah dihajar oleh 3 orang. Korban dihajar karena dituduh sebagai maling. Ketiga orang terduga pelaku penganiayaan terhadap korban terdiri dari FAR (27), MFA (30) dan DFR (29). Ketiga terduga satu dusun sama korban, hanya beda RT. Korban tinggal di RT 05 RW 03 sedangkan ketika pelaku rumahnya di RT 04 RW 03.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus pengeroyokan berujung tewasnya korban itu bermula saat ia datang ke warung kopi (warkop) tidak jauh dari rumahnya. Dia ingin meminjam sepeda motor kepada para pengunjung di warung kopi yang masih di desanya tersebut. Namun, setelah masuk ke warkop, korban tidak ada yang mengenali semuanya dan juga tidak ada yang meminjami motor.
Namun usai itu, FAR salah satu pengunjung warkop mendekat ke korban dan mencurigai akan mengambil motor. Kemudian korban tak menerima dan terjadi pertengkaran. FAR memukul korban dengan tangan kosong ke arah wajah dan kepala korban.
Saat keduanya bertengkar, MFA datang mencoba menenangkan FDR. Ia pun menjawab jika korban adalah maling. MFA pun ikut memukuli korban hingga tak sadarkan diri. Tak lama, muncul DFR ikut mengeroyok dan memukuli korban.
baca juga : Terungkap, Pembunuhan Pria di Bukit Keramat Lumajang karena Perselingkuhan
Usai terjadi pengeroyokan, warga yang mendengar kejadian langsung berkerumun dan korban yang tak sadarkan diri langsung dilarikan ke RSUD Sidoarjo untuk penangana medis. Namun naas korban tak selamat.
Pihak keluarga korban yang tidak menerimakan kasus tersebut, dan korban tidak terbukti melakukan perbuatan yang dituduhkan oleh ketiga pelaku, langsung melaporkan kejadian ke Polsek Gedangan.
“Pasca laporan masuk, aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan terhadap kasus penganiayaan tersebut. Informasinya ketiga pelaku sudah diamankan atau ditangkap oleh Polsek Gedangan. Ketiganya dijemput dari rumah masing-masing,” ungkap salah seorang kerabat korban.
Pihak keluarga berharap para pelaku dihukum sesuai dengan perbuatan yang dilakukan. Sudah menuduh korban mencuri, dianiaya beramai-ramai sampai sekarat, hingga korban tak sadarkan diri kemudian meninggal di rumah sakit. “Pelaku harus dihukum sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
(ADI)